Home » , , , » APA BEDA MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN MAHKAMAH AGUNG ?

APA BEDA MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN MAHKAMAH AGUNG ?

Written By Barubaca.com on Sabtu, 25 Juli 2009 | 12.16

Pertanyaan ini awalnya berawal dari, apa beda putusan mahkamah konstitusi (MK) dengan putusan mahkamah agung (MA). Mulanya saya juga bingung, maklum katrok. He..he..he. Ternyata, lha wong lembaganya aja beda. Ok, ini sedikit penjelasan yang saya kutip dari yahoo answer.

Mahkamah konstitusi itu ditujukan utk orang yang ingin mengajukan judicial review atas produk hukum undang-undang dan peraturan yang menyertainya. Misal, jika tidak puas dengan UU pernikahan yang membatasi poligami, bisa mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Kalau mahkamah agung ditujukan utk masyarakat yang merasa tidak puas dengan keputusan hakim di pengadilan, baik itu pengadilan negeri ato pengadilan tinggi. Ilustrasinya:

Keputusan pengadilan negeri keluar->gk puas -> banding ke tingkat pengadilan tinggi -> keputusan pengadilan tinggi keluar-> masih gk puas -> kasasi ke mahkamah agung -> keputusan mahkamah agung keluar -> tetep gk puas juga-> ajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa bukti-bukti baru.Mahkamah internasional itu merupakan pengadilan yang memutuskan perselisihan ato masalah yang terjadi antar dua negara ato lebih. Cthnya: kasus rebutan pulau Sipadan&Ligitan yang kemaren sempet bikin Indonesia dan Malaysia jadi ribut diputuskan di Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional kantor pusatnya emang cuma satu, yaitu di Den Haag, Belanda.

BEDA MAHKAMAH AGUNG DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 Amandemen ke IIIMenurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
(1). Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU
(2). Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
(3). Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi(pemberian pengampunan/pengurangan hukuman) dan rehabilitasi (pemulihan nama baik)


Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang Mahkamah Kosntitusi adalah:
(1). Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
(2). Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Baca juga artikel ini :

Artikel Terkait BERITA ,GOVERMENT ,INSPIRASI ,PENGALAMAN

Share this article :

1 komentar:

TERBARU

 
Support : About | Cari Uang | Blog
Copyright © 2013. BARU BACA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger